Kisah Hakim Menangis Saat Menjatuhkan Vonis Kepada Nenek Pencuri Singkong

Belakangan ini sering kali terjadi berbagai macam kasus yang sangat aneh di indonesia, bahkan beberapa kasus melibatkan orang-orang yang manula untuk di hukum karena perbuatannya yang terbilang tidak fatal.

Pada kasus ini seorang nenek terpaksa harus diadili karena sang nenek telah mencuri singkong. Sang nenek mencuri singkong karena hidupnya miskin, tidak hanya miskin namun anaknya sakit dan cucunya juga kelaparan.

Seorang Hakim yang bernama Marzuki hanya bisa duduk terdiam menyimak tuntutan jaksa terhadap seorang nenek yang dituduh sebagai pencuri singkong. Jaksa penuntut tak terima akan singkongnya telah dicuri oleh nenek tersebut.

Sehingga dengan sangat terpaksa sang nenek berdalih bahwa ia terpaksa mencuri singkong karena kelaparan. Pada kondisi anaknya sedang sakit dan juga cucunya belum makan.namun begitu pada pihak penuntut tetap ingin melanjutkan proses hukum sebagai contoh untuk orang lainnnya.

Sambil menghela nafas, hakim Marzuki kemudian menjatuhkan vonis kepada nenek tersebut. Maafkan saya, kata hakim itu sambil menatap nenek tersebut. Sang hakim tidak bisa membuat pengecualian hukum, karena hukum tetap hukum sehingga nenek harus tetap dihukum karena perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umim mendenda Anda 1 juta rupiah dan jika Anda tidak mampu membayarnya, maka Anda harus masuk penjara 2,5 tahun.
Nenek di jatuhi hukuman tersebut hanya tertunduk lesu, hatinya pasti terasa remuk mendengar putusan hakim.

Namun dengan tanpa disadari kemudian hakim Marzuki mencopot topinya dan beliau langsung mengeluarkan uang senilai Rp 1 juta dari dompetnya lalu memasukkannya ke dalam topi tersebut.

Sambil meneteskan air mata, sang hakim berkata kepada hadirin, “Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada setiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah, sebab tinggal di kota ini dan membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.”

“Saudara sekalian, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya, lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa,” kata hakim Marzuki sambil mengetuk palunya.

Para hadirin pun memberikan uang sebesar 50 ribu, termasuk dari pihak penuntut yang tersipu malu. Nenek tersebut lalu pergi meninggalkan ruang sidang dengan mengantongi uang senilai Rp 3,5 juta.